WAY KANAN, Lampung86news.com – Melalui Sekretarisnys, Kampung Gunung Sari, Tanggamus, mengklarifikasi dugaan melanggar UU RI Nomor 13 tahun 2011 tentang fakir miskin, Selasa (1/12/2020).
Marwanto selaku sekertaris menjelaskan bahwa terkait berita di salah satu media online di Kabupaten Way Kanan soal aparatur Kampung Gunung Sari terima bantua itu tidak benar.
“Memang ada tiga istri Kepala Dusun (Kadus) yang terima bantuan, yakni Kadus Satu, Dua dan Kadus Empat. Namun, yang mendapatkan bantuan PKH itu bukan Kadus, tapi istrinya,” ujar Marwanto.
Disamping itu, penerimaan PKH ketiga istri Kadus tersebut, menurutnya sudah sejak jaman suaminya belum menjabat sebagai Kadus di dusunnya masing masing. Karena, mereka memang tergolong warga kurang mampu.
“Selain itu, mereka juga ada kriteria lain yaitu faktor pendukung karena sedang hamil, sedang menyusui balita dan keluarga atau ibu yang masih ada tanggungan anak sekolah,” kata Marwanto.
Untuk itu, lanjutnya, sebagai warga negara Indonesia, dengan faktor terebut berhak mendapatkan PKH dari pemerintah. Dan lain dari pada itu, pendataan PKH bukanlah tugas kepala kampung, tapi ada petugas khusus dari Kemensos.
“Namanya pendamping PKH, mereka lah yang bertugas mendata dan meng input warga yang berhak dan layak untuk mendapatkan PKH tersebut, jadi bukan kepala kampung,” pungkasnya.
Pewarta : Rizal
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post