TANGGAMUS, Lampung86news.com – Terkait Pj Kepala Pekon (Kakon) Tugu Papak yang berdalih ngantor di Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus berapa hari lalu, Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Gempar Nusantara Tanggamus segera Surati Bupati, Minggu 6/12/2020
Ketua LSM Gempar Nusantara DPC Kabupaten Tanggamus, Indral Haki, S mengatakan, kedisiplinan Pegawai Negri Sipil (PNS) adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajipan dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
“PP 53 Tahun 2010 ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, Profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara Pemerintah yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik”, tutur Indral
“Terkait Pejabat Kepala Pekon Tugu Papak tersebut, saya menduga sudah melanggar PP No 53 dan kami selaku wadah kontrol sosial sangat menyayangkan Pejabat Kepala Pekon yang tidak masuk kerja, oleh karenanya LSM Gempar Nusantara akan segera Surati Bupati Tanggamus”, imbuhnya
Baru baru ini, kata dia, sudah di sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekdakab Drs. Hamid Heriansyah Lubis saat pimpin Apel Persiapan pemantauan tahapan lanjutan Pilkakon serentak di lapangan Pemkab Tanggamus Rabu (2/12).
“Bahwa seluruh Pejabat Kepala Pekon mulai dari hari besok (Kamis 3/12/2020) jangan meninggalkan Pekon atau wilayahnya”, terang Indral.
Pewarta : Nico
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post