WAY KANAN, Lampung86news.com – Salah satu korban galian tambang milik (HM) warga Dusun Suban, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan, diduga lepas tanggung jawab terhadap para pekerja di tambangnya.
Dugaan tersebut terkuak setelah Aliani (34) salah seorang pekerja ditambang miliknya mengaku sudah 5 bulan lebih terbaring tanpa bisa melakukan aktifitas apa pun usai tertimbun galian saat bekerja di galian HM.
Aliani mengaku hanya bisa pasrah dengan keadaan dirinya. Akibat tertimbun longsor galian tersebut, dirinya menderita kelumpuhan. Sementara, HM sang pemilik tambang ilegal sudah mulai lepas tangan dan tidak lagi memberikan kompensasi apapun baik pengobatan maupum biaya hidup keluarganya.
Bahkan pemilik belasan mesin dan lahan tambang ilegal di wilayah setempat itu, seolah tak berdosa dan hingga saat ini masih melakukan aktifitas penambangan meski telah memakan korban dan usahanya itu bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Iya memang dulu saya bekerja pada (HM) dan saya lumpuh ini karena tertimbun lubang waktu saya menggali, saya juga tidak pernah berfikir akan lumpuh seperti ini,” kata Aliani saat dikunjungi tim investigasi FPII Koordinator Way Kanan, Senin (7/12/2020).
Dulu, lanjut Aliani, Hamzah (HM) masih sering membantu keluragnya. “Kadang 200 ribu, kadang 300. Gak tentu, dan terakhir satu bulan lalu ngasih 1 juta, tapi katanya untuk bantuan yang terakhir,” kata Aliani
Hingga berita ini di rilis, HM belum bisa di temui. APHKabupaten Way Kanan di harap bisa mengkaji dan melakukan penertiban sekaligus melakukan proses hukum terhadap pemilik belasan mesin dan galian tambang yang tidak mengantongi izin itu.
Pewarta : Rizal
Editor : Roy Naldil
Discussion about this post