LAMUNG TIMUR, Lampung86news.com – Pihak Kepolisian Polsek Melinting, Lampung Timur, menerima penyerahan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan didampingi Kapolsek Melinting IPTU Suryono, pada Senin (21/12), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah GA (28) dan HA (24) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Ke-2 orang tersangka ini, menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian, dengan didampingi perwakilan keluarga dan aparatur pemerintahan desa.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat BE 2880 NBK, milik Munaiyah (51) seorang guru, yang merupakan warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Para tersangka diduga mengambil sepeda motor, dengan cara merusak kunci kontak, saat berada dihalaman rumah korban, pada Minggu (13/12) malam.
Selain ke-2 tersangka, Petugas Kepolisian, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda Honda Beat BE 2880 NBK, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Pewarta : Polres Lampung Timur
Discussion about this post