LAMPUNG TIMUR, Lamung86news.com -Unit Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, dan Polsek Sekampung Udik, mengamankan seorang warga yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, pada Selasa (29/12), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah DA (47) warga Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik.
Dari tersangka, Petugas Kepolisian mengamankan Seperangkat alat hisap (Bong), 13 plastik klip bekas pakai, 1 korek api gas, 4 bundel plastik klip bening, 1 tas selempang, dan 1 buku kecil.
Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah berada di Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : (Humas Polres
Discussion about this post