LAMPUNG TIMUR, Lampubg86news.com -Unit Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, dan Polsek Sekampung Udik, kembali berhasil membekuk seorang warga tamatan SMP, yang diduga terlibat dalam kasus Narkotika dan Obat Terlarang
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, pada Rabu (30/12), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah BU (32) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.
Penangkapan tersangka BU ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka DA, yang telah lebih dulu ditangkap Petugas Kepolisian, pada Selasa (29/12) kemarin.
Dari tangan tersangka BU, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Pewarta : Humad Polres
Discussion about this post