• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Selasa, Januari 19, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Way Kanan

Polsek Pakuan Ratu Amankan Terduga Penipuan dan Penggelapan Mobil

Lampung 86 by Lampung 86
07/01/2021
in Way Kanan
0
Polsek Pakuan Ratu Amankan Terduga Penipuan dan Penggelapan Mobil
3
VIEWS

WAY KANAN, Lampung86news.com – Polsek Pakuan Ratu mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan dan atau penipuan satu unit kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (6/1/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori mengatakan, tersangka yang diamankan yakni inisial FP alias Ateng (23) warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari Sumaji (32) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan ratu Kabupaten Way Kanan.

Berita Terkini

Putus Penyebaran Covid-19, Gunung Sari Kembali Lakukan Penyemprot Disinfektan

Putus Penyebaran Covid-19, Gunung Sari Kembali Lakukan Penyemprot Disinfektan

15/01/2021
Diduga Lakukan Penganiyaan Berat, Polsek Negara Batin Amankan Satu Pelaku

Diduga Lakukan Penganiyaan Berat, Polsek Negara Batin Amankan Satu Pelaku

14/01/2021
Kepala BNN Tutup Usia, Bupati Way Kanan Bersama Sekda Melayat Hadiri Pemakaman

Kepala BNN Tutup Usia, Bupati Way Kanan Bersama Sekda Melayat Hadiri Pemakaman

13/01/2021
Polsek Baradatu Amankan Teruduga Bawa Lari Perempuan di Bawah umur

Polsek Baradatu Amankan Teruduga Bawa Lari Perempuan di Bawah umur

12/01/2021

Lebih Lanjut, sambung AKP Riffki, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB TSK FP alias Ateng menghubungi korban via telpon meminjam kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan No.Pol BE 8214 KV untuk dipakai mengangkut perabotan rumah kawan TSK dengan tujuan Kecamatan Negri Agung.

Setelah itu , sekitar pukul 21.30 WIB TSK datang kerumah korban dengan di antar oleh rekan TSK dengan menggunakan sepeda motor, sehingga antara korban dan TSK bertemu di teras rumah korban dan langsung serah terima kunci kendaraan, mobil dan STNK.

Tersangka membawa mobil korban tersebut dengan janji akan dikembalikan selama 1 hari dan akan memberikan uang bensin sebesar Rp. 200 ribu, namun sampai korban membuat laporan Polisi di Polsek Pakuan Ratu tidak ada niat TSK untuk mengembalikan mobil korban.

Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan para saksi.

Sementara itu setelah kejadian, pada hari ini Sabtu 02 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang diduga melakukan TP Penipuan dan Penggelapan berada di rumah rekannya di Dusun Bakung Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan TSK tanpa melakukan perlawanan dan lansung dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan Lebih Lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan dari TSK tentang keberadaan mobil sudah di gadaikan TSK di Kecamatan Baradatu.

Oleh karena itu, petugas di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu bersama Kanit Reskrim Polsek Baradatu dan Tekab 308 Polsek baradatu menuju ke tempat penggadaian mobil di salah satu rumah di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan sehingga berhasil menyita barang bukti mobil milik korban

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kita persangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.

Pewarta : Rizal

FacebookTweetPin
Next Post
6 Pensiunan Polri Di Lampung Timur, Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora

6 Pensiunan Polri Di Lampung Timur, Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora

Serahkan SK CPNS Formasi 2019, Bupati Nanang Ingin CPNS Lamsel Berkualitas dan Berdedikasi Baik

Serahkan SK CPNS Formasi 2019, Bupati Nanang Ingin CPNS Lamsel Berkualitas dan Berdedikasi Baik

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Bupati Nanang Ermanto : Besok Saya dan Pak Sekda Akan di Vaksin

Bupati Nanang Ermanto : Besok Saya dan Pak Sekda Akan di Vaksin

18/01/2021
Kapolres Lampung Timur Hadiri Simulasi Wisata Di Taman Nasional Way Kambas

Kapolres Lampung Timur Hadiri Simulasi Wisata Di Taman Nasional Way Kambas

18/01/2021
Dandim 0429/Lamtim Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Antara Balai TNWK Dengan 23 Desa Penyangga

Dandim 0429/Lamtim Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Antara Balai TNWK Dengan 23 Desa Penyangga

18/01/2021
Polsek Talang Padang Gulung Pencuri Mobil L300

Polsek Talang Padang Gulung Pencuri Mobil L300

17/01/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020