• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Sabtu, April 17, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Way Kanan

Polisi Amankan Pelaku Pengedar Sabu di Rumah Makan

Lampung 86 by Lampung 86
10/01/2021
in Way Kanan
0
Polisi Amankan Pelaku Pengedar Sabu di Rumah Makan
2
VIEWS

WAY KANAN, Lampung86news.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di salah rumah makan di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (10/1/2021).

Tersangka berinisial SY (44) warga Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 10.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Berita Terkini

Abu Bakar Siap Bangun Way Tuba Menjadi Lebih Baik

Abu Bakar Siap Bangun Way Tuba Menjadi Lebih Baik

15/04/2021
Sengketa Lahan, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Gelar Sidang Lokasi

Sengketa Lahan, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Gelar Sidang Lokasi

15/04/2021
Peduli Kampung, Muda Mudi Way Tuba Galang Donasi Bantu Warga Korban Kebakaran

Peduli Kampung, Muda Mudi Way Tuba Galang Donasi Bantu Warga Korban Kebakaran

09/04/2021
Motivasi Jajaran Kepolisian, Kapolda Lampung Kunker di Mapolres Way Kanan

Motivasi Jajaran Kepolisian, Kapolda Lampung Kunker di Mapolres Way Kanan

08/04/2021

Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka didalam salah satu rumah makan di Kampung Karang Umpu Blambangan Umpu.

Dalam penindakan, dengan disertai penggeledahan diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu didalam 1 (satu) buah tas selempang merk “kalibre” warna kombinasi hijau dan hitam yang dipakai TSK.

Lebih lanjut, didalam tas selempang diketemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 5,38 Gram.

Masih didalam tas milik TSK petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 426 (empat ratus dua puluh enam) lembar plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 28 lembar plastik klip ukuran kecil lalu 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 15 lembar plastik klip ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, 6 lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai,
3 buah potongan pipet plastik yang ujungnya dibentuk skop, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah kotak rokok.

Selain itu, diketemukan 1 (satu) buah kotak berisikan 55 (lima puluh lima) batang pipet kaca,” Imbuh Kasat Narkoba.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap AKP Firmansyah.

Pewarta : Rizal

FacebookTweetPin
Next Post
Ungkap Kasus, Polsek Gunung Pelindung Amankan Satu Orang Residivis Curas

Ungkap Kasus, Polsek Gunung Pelindung Amankan Satu Orang Residivis Curas

Kasus Curanmor Di Way Jepara Berhasil Diungkap Polisi

Kasus Curanmor Di Way Jepara Berhasil Diungkap Polisi

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Berikan Rasa Aman, Babinsa Kodim 0429/Lamtim Laksanakan Pendampingan Pembagian BST

Berikan Rasa Aman, Babinsa Kodim 0429/Lamtim Laksanakan Pendampingan Pembagian BST

17/04/2021
Ingatkan Pentingnya Jaga Kesehatan, Bupati Mesuji Bagi-Bagi Masker Dijalan Raya

Ingatkan Pentingnya Jaga Kesehatan, Bupati Mesuji Bagi-Bagi Masker Dijalan Raya

16/04/2021
Fraksi Gabungan Minta Pemkab Lamsel Laksanakan Usulan dan Saran Pansus

Fraksi Gabungan Minta Pemkab Lamsel Laksanakan Usulan dan Saran Pansus

16/04/2021
Dishub Mesuji Sosialisasi Rambu Lalu Lintas di Area Pasar Simpang Pematang

Dishub Mesuji Sosialisasi Rambu Lalu Lintas di Area Pasar Simpang Pematang

16/04/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020