LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Sabtu 09 Januari 2021, sekira pukul 04.30 Wib team Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur berhasil mengungkap pelaku tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, memiiliki senjata api dan senjata tajam.
Mewakili Kapolres Lampung Timur, Kapolsek Gunung Pelindung AKP Nelson Siahaan, SE mengatakan, pelaku berinisial AM (38) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lamtim. “Pelaku merupakan residivis kasus Curas di Polsek Pasir sakti tahun 2016 dan bebas bulan Mei tahun 2020,” ujarnya.
Penangkapan tersangka, lanjut Kapolsek, berawal saat Bripka Gustam Arifin terima informasi dari masyarakat bahwa ada orang dicurigai masuk wilayah Polsek Gunung Pelindung, di duga hendak berbuat jahat, Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 04.00 Wib.
“Kemudian, Bripka Gustam menghubungi anggota Polsek yang sedang piket, dan bersama Bripka Septian Tri Cahyono serta Brigpol Sudirman langsung melakukan penyelidikan ke Desa Pelindung Jaya,” tandasnya.
Ketika sampai di jalan umum Dusun II Batu Sikil Desa Pempen, masih kata Kapolsek, ketiga anggota melihat 2 unit sepeda motor merk Honda Vario berada paling depan dengan berboncengan dari arah Desa Pelindung Jaya.
“Lantaran patut di curigai, ke tiga anggota menghentikan sepeda motor. Namun, malah berusaha menghindar. Secara reflek, salah satu anggota menarik yang di bonceng dan sepeda motor tesangka jatuh. Tapi pengendaranya langsung melarikan diri,” tandasnya.
Dari penangkapan tersebut, sambung Kapolsek, di amankan 1 senjata tajam pisau garpu, 1 buah dompet berisi 1 buah kunci leter “ T “ berikut 7 anak kuncinya. “Namun usai diamankan, sekira pukul 06.00 Wib, saya beserta anggota cek TKP dan di menemukan 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi, 1 buah tas merk Eiger berisi 1 buah linggis dan 2 buah obeng min,” jelasnya.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan, 5 butir amunisi, 1 bilah senjata tajam, 1 buah dompet, 1 buah kunci leter “ T “ berikut 7 anak kunci, 1 magnet pembuka kunci kontak, 1 buah senter, 1 kopiah, 1 unit Handphone, 1 celana pendek, 1 buah kaos jenis sweather, 1 buah tas, 1 buah linggis, 2 buah obeng, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125, 1, unit sepeda motor Yamaha Vega R di amankan di Mapolsek untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Pewarta : Ahmad
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post