• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Sabtu, Januari 16, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Way Kanan

Narkoba di Way Kanan, Polisi Amankan Pelaku Pengedar dan Penyalah guna Sabu

Lampung 86 by Lampung 86
11/01/2021
in Way Kanan
0
Narkoba di Way Kanan, Polisi Amankan Pelaku Pengedar dan Penyalah guna Sabu
1
VIEWS

WAY KANAN, Lampung86news.com – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika dan penyalahguna Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus tersangka di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Senin (11/1/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SR alias Batak (45) warga Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Berita Terkini

Putus Penyebaran Covid-19, Gunung Sari Kembali Lakukan Penyemprot Disinfektan

Putus Penyebaran Covid-19, Gunung Sari Kembali Lakukan Penyemprot Disinfektan

15/01/2021
Diduga Lakukan Penganiyaan Berat, Polsek Negara Batin Amankan Satu Pelaku

Diduga Lakukan Penganiyaan Berat, Polsek Negara Batin Amankan Satu Pelaku

14/01/2021
Kepala BNN Tutup Usia, Bupati Way Kanan Bersama Sekda Melayat Hadiri Pemakaman

Kepala BNN Tutup Usia, Bupati Way Kanan Bersama Sekda Melayat Hadiri Pemakaman

13/01/2021
Polsek Baradatu Amankan Teruduga Bawa Lari Perempuan di Bawah umur

Polsek Baradatu Amankan Teruduga Bawa Lari Perempuan di Bawah umur

12/01/2021

Hasil penggeledahan di lokasi diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kanan berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,14 gram.

Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar rumah TSK tepatnya diatas tempat tidur, petugas menemukan kembali berupa satu buah dompet warna biru didalamnya terdapat satu unit timbangan digital merk “CHQ” warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan lima lembar plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan dua puluh tiga lembar plastik klip ukuran kecil.

Masih didalam kamar petugas juga menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan enam belas lembar plastik klip ukuran kecil, satu lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, satu lembar plasti klip merk klip plastik, dua buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop dan satu buah gunting,

Dalam penindakan, terhadap TSK SR alias Batak petugas juga berhasil mengamanakan seorang perempuan berinisial SM (31) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.

SM diamankan sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam ruang tengah rumah SR, bersama dengan barang bukti seperangkat alat hisap (BONG) dari botol kaca yang didalamnya berisikan cairan bening serta satu buah korek api.

Kemudian TSK SR alias Batak diduga pengedar dan SM diduga penyalahguna Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu berikut barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.

Pewarta : Rizal/Humas

FacebookTweetPin
Next Post
Pemkab Lamsel Lakukan MoU Dengan Bank Lampung Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemkab Lamsel Lakukan MoU Dengan Bank Lampung Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Babinsa Koramil 02/WB Bantu Warga Semprot Disinfektan Fasum

Babinsa Koramil 02/WB Bantu Warga Semprot Disinfektan Fasum

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Pemakaman Warga Positif Covid-19 Di Kawal TNI-Polri

Pemakaman Warga Positif Covid-19 Di Kawal TNI-Polri

16/01/2021
Polsek Sido Mulyo Lamsel Ringkus Pencuri Kabel Milik PT. PLN

Polsek Sido Mulyo Lamsel Ringkus Pencuri Kabel Milik PT. PLN

16/01/2021
Polisi Bekuk Tersangka Penadah Sepeda Motor Di Lampung Timur

Polisi Bekuk Tersangka Penadah Sepeda Motor Di Lampung Timur

16/01/2021
Jumat Berkah, 2 Warga Sukadana Terima Bingkisan Dari Kapolres

Jumat Berkah, 2 Warga Sukadana Terima Bingkisan Dari Kapolres

16/01/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020