LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Setelah di Lakukan Proses Pengembangan, 1 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan kasus penyelewengan Narkoba kembali berhasil dibekuk Petugas Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, pada Jumat (15/1), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah IB (31) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
“Penangkapan IB ini, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan Petugas Kepolisian, terhadap tersangka SY, yang telah berhasil ditangkap terlebih dahulu”, ujarnya.
Dari tersangka IB, Polisi berhasil mengamankan 1 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan seperangkat alat hisap (Bong), sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Saat ini tersangka dan barang buktinya, telah diamankan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Humas Polres
Discussion about this post