LAMPUNG SELATAN, Lampung86news.com – Forum Kecamatan Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kecamatan Penengahan hari ini di kukuhkan. Acara bertajuk satukan tekad guna meningkatkan kinerja BPD untuk mendukung pembangunan Lampung Selatan itu digelar di aula kantor kecamatan setempat, Minggu (17/1/2021)
Acara pengukuhan sekaligus silaturahmi FK BPD se Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tersebut di hadiri oleh Ketua dan Pengurus FK BPD kabupaten, dan seluruh jajaran pengurus BPD se-Kecamatan Penengahan.
Dalam sambutannya, Ketua FK-BPD Lamsel Samsudin menyampaikan ucapan selamat kepada pengurusan FK-BPD Kecamatan Penengahan. Ia mengimbau seluruh pengurus BPD di masing-masing desa untuk tahu dan memahami tugas dan fungsi sebagai BPD.
“Kita harus faham tugas dan fungsi kita sebagai BPD, semoga BPD kedepan lebih aktif dan berkiprah pada kemajuan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya.
Miroza, selaku Ketua FK-BPD Kecamatan Penengahan terpilih menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020, Kepegurusan BPD di Kecamatan Pengahan sebenarnya telah di bentuk.
“Dan alkhamdulillah, saya di percaya sebagai ketua. Kedepan banyak program yang harus kami kerjakan, salah satunya memperbaiki kinerja BPD dan meningkat kan kapasitas dan SDM BPD se Kecamatan Penengahan,” tandasnya.
Sementara, pada sesi tanya jawab, sejumlah perwakilan BPD sempat mengeluhkan tersendatnya Operasional BPD dan permasalahan di desa masing-masing. Namun, sebagai pengurus FK-BPD Kecamatan Penengahan, Miroza akan melakukan upaya penyelesaian dengan pihak pemerintah desa setempat.
“Ini di catat dan akan kita musyawarahkan dengan pihak desa masing-masing. Kita lihat dulu masalah dan penyebabnya. Setelah itu kita carikan jalan keluar melalui musyawarah agar semua permasalahan dapat terselesaikan dengan rapih,” tutupnya.
Untuk di ketahui, FK BPD Kecamatan Penengahan resmi terpilih dan telah di kukuhkan. Ketua Miroza BPD Kekiling, Wakil Zaimudin BPD Gedung Harta, Sekertaris Irwansyah BPD Banjar Masin, Wakil Sekertaris Tukimin BPD Kelaten, Bendahara Alfian BPD Kuripan dan 3 orang Humas masing-masing Rusli BPD Gayam, Suhaimi BPD Padan serta Rohimi BPD Pasuruhan.
Dalam Permendagri Nomer 110 Tahun 2016, BPD mempunyai Fungsi yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melakukan fungsi di atas, BPD juga mempunyai tugas yaitu, menggali aspirasi, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyelengararakan musyarawah BPD. Selain itu, BPD juga bertugas membentuk panitia dan menyelenggarakan musyawarah khusus untuk Pilkades antar waktu.
Di luar itu BPD juga bertugas membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kades, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades, mengevaluasi laporan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis serta melaksanakan tugas lain berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Anesmi
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post