• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Selasa, Maret 9, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Way Kanan

Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus DPO Pelaku Curas Beraksi di 11 TKP

Lampung 86 by Lampung 86
23/01/2021
in Way Kanan
0
Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus DPO Pelaku Curas Beraksi di 11 TKP
21
VIEWS

WAY KANAN, Lampung86newa.com – Satrekrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Umum Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (23/1/ 2021).

Tersangka insial RS (26) warga Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, pada saat Tugiyono (39) pulang dari kebun tepatnya di pertengahan jalan korban diberhentikan oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal.

Berita Terkini

Rozali Usman Kembali Pimpin DPD PAN Way Kanan

Rozali Usman Kembali Pimpin DPD PAN Way Kanan

08/03/2021
Personel Kodim 0427/Way Kanan Terima Suntik Vaksin Tahap Pertama

Personel Kodim 0427/Way Kanan Terima Suntik Vaksin Tahap Pertama

08/03/2021
Polisi Kawal Distribusi Vaksin Covid 19 Tahap 2 di Kabupaten Way Kanan

Polisi Kawal Distribusi Vaksin Covid 19 Tahap 2 di Kabupaten Way Kanan

05/03/2021
Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu Seberat 3,34 Gram di Bumi Baru

Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu Seberat 3,34 Gram di Bumi Baru

04/03/2021

Salah satu orang yang berbadan kurus langsung menembakkan senjata api berwarna silver ke atas dan menodongkan senjata api ke arah korban dan pelaku yang satunya berbadan gendut mengambil sepeda motor milik korban dengan cara paksa.

Setelah berhasil, kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor Suzuki Smash No.Pol B 622 99 EGA milik korban.

Beberapa waktu kemudian datanglah saksi yang pada saat itu melintas di lokasi TKP dan berhenti lalu bertanya terhadap korban, sehingga korban menceritakan bahwa dirinya tengah mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan, kemudian korban bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu.

Kronologis penangkapan TSK Curas bahwa sebelumnya TSK RS di tangkap dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor di Pakuan Ratu.

Tersangka berhasil diamankan pada hari ini Senin 18 Januari 2021, sekitar pukul 12.00 WIB oleh Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu. Setelah diamankan dari hasil interogasi oleh Tekab 308 Polres Way Kanan bahwa berdasarkan pengakuan TSK telah melancarkan aksinya sebanyak sebelas kali di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan yang didominasi curas sepeda motor

Lebih lanjut, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan sembilan unit sepeda motor berbagai merk di sembilan TKP yakni empat TKP di daerah PT. Nanas Kecamatan Pakuan, dua TKP di daerah bendungan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten, dua TKP sekitar PT. AKG Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan satu TKP di daerah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka juga berhasil melakukan pencurian Handphone di dua TKP yakni satu unit HP Oppo TKP di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan satu unit HP Vivo TKP di Bank mekar didaerah PT. Nanas Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap IPTU Des Herison Syafutra .

Pewarta : Rizal

FacebookTweetPin
Next Post
Serma Suroso Himbau Warga Patuhi Prokes Cegah Penyebaran Covid-19

Serma Suroso Himbau Warga Patuhi Prokes Cegah Penyebaran Covid-19

Pilkada Sukses, KPUD Metro Beri Award Kepada PPK dan PPS

Pilkada Sukses, KPUD Metro Beri Award Kepada PPK dan PPS

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Unila Garap Film Tentang Perjuangan Radin Inten II

Unila Garap Film Tentang Perjuangan Radin Inten II

08/03/2021
Bupati Tanggamus Lantik 220 Kepala Pekon Terpilih Hasil Pilkakon Serentak 2020

Bupati Tanggamus Lantik 220 Kepala Pekon Terpilih Hasil Pilkakon Serentak 2020

08/03/2021
Rozali Usman Kembali Pimpin DPD PAN Way Kanan

Rozali Usman Kembali Pimpin DPD PAN Way Kanan

08/03/2021
Vaksin di RSUD, Bupati Minta Masyarakat Tidak Takut dan Segera Lakukan Vaksinasi

Vaksin di RSUD, Bupati Minta Masyarakat Tidak Takut dan Segera Lakukan Vaksinasi

08/03/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020