• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Senin, Maret 1, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Tanggamus

Polsek Pulau Panggung Tangkap Kakek Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Lampung 86 by Lampung 86
26/01/2021
in Tanggamus
0
Polsek Pulau Panggung Tangkap Kakek Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
10
VIEWS

TANGGAMUS, Lampung86news.com – Pria berumur 50 tahun berinisial AS ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus dalam persangkaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Korban merupakan anak berusia 6 tahun berinisial AN yang merupakan tetangganya sendiri dan AN terbilang masing cucu dari rangkaian keluarga orang tua korban.

Dari penangkapan itu, terungkap dari pengakuan tersangka bahwa pencabulan tersebut telah berlangsung sejak 2 tahun lalu sebanyak 3 kali yang dipengaruhi kakek berlibido tinggi ini jarang dilayani oleh istrinya.

Berita Terkini

Kunker ke Tanggamus, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Beri Penghargaan kepada Bupati dan Forkopimda

Kunker ke Tanggamus, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Beri Penghargaan kepada Bupati dan Forkopimda

24/02/2021
Tak Sampai 6 Jam, Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Pembunuhan di Jalinbar Pugung

Tak Sampai 6 Jam, Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Pembunuhan di Jalinbar Pugung

22/02/2021
Pemkab Tanggamus Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung

Pemkab Tanggamus Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung

22/02/2021
Bupati Tanggamus dan Jajaran Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Dengan KPK

Bupati Tanggamus dan Jajaran Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Dengan KPK

19/02/2021

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan R (22) selaku ibu korban tanggal 24 Januari 2020.

“Berdasarkan laporan tersebut dikuatkan keterangan saksi-saksi, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya, kemarin Senin (25/1/21) pukul 15.00 WIB,” ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (26/1/21).

Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian diketahui pada Minggu tanggal 24 Januari 2021 diketahui ibu korban pada pukul 07.30 Wib di kediaman tersangka, korban AN bermain di rumah tersangka bersama anak tersangka.

Saat korban bermain, ibu korban sedang melaksanakan rewang di rumah tetangganya, sekitar pukul 08.30 Wib, anak tersangka datang seorang diri sehingga ibu korban menanyakan korban yang dijawab oleh anak tersangka bahwa ada dirumahnya.

Ibu korban segera mencari anaknya ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil, tetapi tidak ada jawaban, lalu setelah berkeling mencari, akhirnya menemukan korban berada disamping rumah tersangka, lalu pelapor membawa pulang anaknya.

“Sesampainya di rumah, korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli tersangka sehingga ibunya melapor ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut diakui telah tiga terhadap korban sejak 2 tahun lalu sebab ia mengaku sering tidak dilayani oleh istrinya.

“Untuk sementara pengakuan tersangka 3 kali melakukan di dapur rumah saat tidak ada orang di rumahnya. Namun menurut korban sudah 5 kali, sejak 2 tahun terakhir,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetaapn PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta : Nico

FacebookTweetPin
Next Post
Warga Pekon Kanoman Soalkan Pemutusan Sepihak Penerima Bantuan Sosial Tunai

Warga Pekon Kanoman Soalkan Pemutusan Sepihak Penerima Bantuan Sosial Tunai

Razia Masker, Masih Banyak Warga Lampung Timur Tak Patuh Prokes

Razia Masker, Masih Banyak Warga Lampung Timur Tak Patuh Prokes

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Pelaku Curas Dijalanan Akhirnya Mendekam Disel Tahanan Polsek Penengahan

Pelaku Curas Dijalanan Akhirnya Mendekam Disel Tahanan Polsek Penengahan

28/02/2021
Perlancar Arus Penumpang dan Logistik, Dermaga II ASDP Punggur Siap Layani Lintasan Jarak Jauh

Perlancar Arus Penumpang dan Logistik, Dermaga II ASDP Punggur Siap Layani Lintasan Jarak Jauh

28/02/2021
Di Ahir Febuari Walikota Metro Kunjungi Dua Pasar Rakyat

Di Ahir Febuari Walikota Metro Kunjungi Dua Pasar Rakyat

28/02/2021
Dandim 0429/Lamtim Dampingi Bupati Tinjau Lokasi TMMD

Dandim 0429/Lamtim Dampingi Bupati Tinjau Lokasi TMMD

28/02/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020