LAMPUNG SELATAN, Lampung86news.com – Tanggapi dua paket RanperdaKabupaten Lampung Selatan tentang Pendirian BUMD dan Penyertaan Modal bagi Perseroan daerah, Fraksi gabungan memberikan tanggapan dan sejumlah masukan.
Pertama, BUMD berdasarkan UUD No 23 th 2014 serta PP tahun no 54 th 2017 di dirikan oleh pemerintah daerah yang modal sebagian besarnya atau seluruhnya dari pemerintah daerah. “Oleh karenanya harus di kembang kan dan membangun potensi daerah, sehingga mampu meningkat kan pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan transfer dan perimbangan,” kata Joko Purnomo, SE pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Lmsel, Senin (8/2/2021)
Mewakili fraksi Gabungan, Joko Purnomo menjelaskan bahwa pendirian BUMD harus berdasar kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang di bentuk dari segi kebutuhan daerah di kaji melalui studi dan mencangkup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, juga harus di kaji berdasarkan kelayakan bidang usaha BUMD melalui analis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis pelayanan keuangan dan analisis aspek lainnya.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, fraksi gabungan Hanura dan Perindo siap untuk membahas Raperda ini ketitik Bapem Perda DPRD Kabupaten Lampung Selatan, demikinan pandangan umum fraksi gabungan Nasdem, Hanura dan Prindo”, pungkasnya.
Pewarta : Anesmi
Discussion about this post