• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Kamis, Februari 25, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Timur

Tak Hanya Apresiasi Putusan Hakim, AKRAP Juga Minta Pemerintah Sigap Cegah Kejahatan Sexsual

Lampung 86 by Lampung 86
12/02/2021
in Lampung Timur
0
Tak Hanya Apresiasi Putusan Hakim, AKRAP Juga Minta Pemerintah Sigap Cegah Kejahatan Sexsual
27
VIEWS

LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Ketua Advokasi kelompok rentan, anak dan perempuan (AKRAP) Edi Arsadad memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Sukadana ,Lampung Timur, yang memberikan vonis penjara kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, selain hukuman penjara hakim juga mewajibkan pelaku membayar restitusi kepada korban.

” Tentu saja ini satu kabar yang menggembirakan bagi kita semua, selama ini jarang ditemui ada putusan pengadilan yang mewajibkan seorang terpidana membayar restitusi kepada korban atau ahli warisnya” ujarnya, Jumat 12/02/2021 di Way Jepara Lampung Timur.

Edi mengatakan ini adalah sebuah kemajuan dalam penanganan proses penegakan hukum, dengan adanya hukuman tambahan berupa restitusi, Ia berharap akan dapat membuat jera pelaku dan mengurangi tingginya angka kasus kekerasan seksual itu sendiri.

Berita Terkini

Launching KTN Desa Tanjung Kesuma Di Hadiri Babinsa Kodim 0429/Lamtim

Launching KTN Desa Tanjung Kesuma Di Hadiri Babinsa Kodim 0429/Lamtim

25/02/2021
Pembangunan Jalan Onderlagh TMMD 110 Kodim 0429/Lamtim Capai 13%

Pembangunan Jalan Onderlagh TMMD 110 Kodim 0429/Lamtim Capai 13%

25/02/2021
Dandim 0429/Lamtim Gelar Kampanye Kreatif Tarik Minat Generasi Muda Masuk TNI-AD

Dandim 0429/Lamtim Gelar Kampanye Kreatif Tarik Minat Generasi Muda Masuk TNI-AD

24/02/2021
Kepsek SD Negri 3 Bumi Mulyo : Wartawan Tak Berhak Tanya Anggaran Dana Bos

Kepsek SD Negri 3 Bumi Mulyo : Wartawan Tak Berhak Tanya Anggaran Dana Bos

24/02/2021

Ditambahkannya, selain hukuman yang berat kepada pelaku semestinya juga dibarengi dengan adanya keseriusan pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan sejak dini.

” Menurut saya upaya memutus rantai kejahatan ini adalah dengan adanya pencegahan dini, melalui sosialisasi. sasaran utama yakni oragtua wali, pendidik di tingkat Paud dan SD” terangnya.

Bukan tanpa alasan Ketua AKRAP memilih sasaran dalam melakukan sosialisasi adalah Orangtua wali dan pendidik di tingkat sekolah dasar, menurutnya anak diusia dini belum terpapar adanya hal hal yang berkaitan dengan pornografi.

” Nah anak dengan usia di bawah 7 tahun ini sesegera mungkin di berikan bekal tentang pengetahuan untuk menghindar dari ancaman kekerasan seksual, sehingga prilaku yang ia dapatkan di usia dini akan tetap terbawa ketika anak tersebut memasuki usia dewasa” ungkap Edi yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur itu.

Sebelumnya diberitakan, DA (47) petugas pendamping anak di Kabupaten Lampung Timur divonis hukuman 20 tahun penjara, denda 800 juta Subsidair 3 bulan penjara, ditambuh hukuman kebiri kimia, dan di wajibkan membayar restitusi sebesar 7,7 juta rupiah.

DA secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap NV (13) anak yang didampinginya akibat di perkosa oleh pamannya sendiri.

Atas putusan tersebut kuasa hukum DA menyatakan akan menempuh upaya banding.

Pewarta : Beni

FacebookTweetPin
Next Post
Gelar Musrenbang Perdana 2021, Kecamatan Penegahan Diguyur Dana 35 Milyar

Gelar Musrenbang Perdana 2021, Kecamatan Penegahan Diguyur Dana 35 Milyar

Satlantas Polres Lamsel Gelar Pam Long Weekend Tahun Baru Imlek di Pelabuhan Bakauheni

Satlantas Polres Lamsel Gelar Pam Long Weekend Tahun Baru Imlek di Pelabuhan Bakauheni

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Puskesmas Kecamatan Penengahan Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor Pertama 2021

Puskesmas Kecamatan Penengahan Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor Pertama 2021

25/02/2021
Launching KTN Desa Tanjung Kesuma Di Hadiri Babinsa Kodim 0429/Lamtim

Launching KTN Desa Tanjung Kesuma Di Hadiri Babinsa Kodim 0429/Lamtim

25/02/2021
Ancam Gunakan Golok, Pria Ini di Ringkus Tim Anti Bandit Polres Lamsel

Ancam Gunakan Golok, Pria Ini di Ringkus Tim Anti Bandit Polres Lamsel

25/02/2021
Istirahat di SPBU, Warga Lampung Timur di Keroyok Sekolompok Orang Tak Dikenal

Istirahat di SPBU, Warga Lampung Timur di Keroyok Sekolompok Orang Tak Dikenal

25/02/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020