• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Kamis, Februari 25, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Selatan

MK Tolak Gugatan Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan

Lampung 86 by Lampung 86
15/02/2021
in Lampung Selatan
0
MK Tolak Gugatan Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan
62
VIEWS

LAMPUNG SELATAN, Lampung86news.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan.

Kepastian itu terungkap dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Dari pantauan, MK mulai menggelar sidang gugatan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang diajukan Pemohon.

Berita Terkini

Pembangunan Pengaman Pantai Maja Kalianda Dapat Apresiasi Masyarakat

Pembangunan Pengaman Pantai Maja Kalianda Dapat Apresiasi Masyarakat

25/02/2021
Suhar Pujianto Sosialisasikan Perda Tentang  BPD di Desa Mekar Mulya

Suhar Pujianto Sosialisasikan Perda Tentang BPD di Desa Mekar Mulya

24/02/2021
Burhanuddin Buka Musrenbang RKPD Kecamatan Katibung

Burhanuddin Buka Musrenbang RKPD Kecamatan Katibung

24/02/2021
Desa Penengahan Resmi Jadi Kampung Tangguh Nusantara

Desa Penengahan Resmi Jadi Kampung Tangguh Nusantara

24/02/2021

Diketahui, perkara pertama diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 3, yakni H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya.

Mereka mengajukan gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.

Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon. Antara lain dengan tidak membagikan undangan pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih. Sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964 undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Pemohon, paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan Pemohon. Sehinngga Pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah.

Hakim Konstitusi, Anwar Usman memimpin sidang gugatan perkara PHP Kabupaten Lampung Selatan.

Sedangkan, perkara kedua dengan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan,  H. Tony Eka Chandra dan H. Antoni Imam.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.

Dalam gugatan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh Termohon dimana jumlah DPT Lampung Selatan Sebanyak 704.367 suara. Dimana dalam hasil penghitungan suara KPUD Lampung Selatan sebanyak 457.537 yaitu hanya sekitar 64,99 % DPT yang menggunakan hak suara. Tim paslon nomor urut 2 melihat adanya kesengajaan KPUD Lampung Selatan tidak membagikan C-6 kepada masyarakat setempat.

Menurut temuan Tim dan Bawaslu sebanyak 31.964 lembar C-6 Pemberitahuan yang tidak sampai kepada pemilih SAH yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPUD Lampung Selatan. Bahwa dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2, dikuatkan dengan temuan Bawaslu dalam hal ini indikasi KPUD Lampung Selatan telah melanggar Pasal 158 UU No.10/2016.

Namun, dalam sidang tersebut, MK menyebut permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan hasil keputusan gugatan perkara tersebut.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

H. Nanang Ermanto mengikuti sidang PHP bersama simpatisan dari kediamannya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.

Pewarta : Anesmi

FacebookTweetPin
Next Post
Personil Kodim 0429/Lamtim Latihan BDM Dan Double Stick

Personil Kodim 0429/Lamtim Latihan BDM Dan Double Stick

DPC KWRI, Ucapkan Selamat Terpilihnya Ketua Baru PWI Kota Metro

DPC KWRI, Ucapkan Selamat Terpilihnya Ketua Baru PWI Kota Metro

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Kunker ke Tanggamus, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Beri Penghargaan kepada Bupati dan Forkopimda

Kunker ke Tanggamus, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Beri Penghargaan kepada Bupati dan Forkopimda

24/02/2021
Pembangunan Pengaman Pantai Maja Kalianda Dapat Apresiasi Masyarakat

Pembangunan Pengaman Pantai Maja Kalianda Dapat Apresiasi Masyarakat

25/02/2021
Suhar Pujianto Sosialisasikan Perda Tentang  BPD di Desa Mekar Mulya

Suhar Pujianto Sosialisasikan Perda Tentang BPD di Desa Mekar Mulya

24/02/2021
Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Rejo

Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Rejo

24/02/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020