• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Minggu, Februari 28, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Selatan

Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas Warga Tanjung Senang

Lampung 86 by Lampung 86
19/02/2021
in Lampung Selatan
0
Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas Warga Tanjung Senang
22
VIEWS

LAMPUNG SELATAN, Lampung86news.com – Jajaran Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap Agus Saputra (21) warga Gang Tirtaria, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Rabo (17/2/2021) tak berselang lama usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Aksi curas itu sendiri, terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, sekira jam 20.30 WIB dengan korban gadis belia bernama Rini Ogus Delmita (19) berstatus mahasiswi yang tercatat sebagai warga Jalan Abdul Manan RT/RW. 001/003, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mendiangin Koto Selayan, Kota Bukit Tinggi .

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) curas di Jalan Terusan Ryacudu Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang.

Berita Terkini

Secara Swadaya, Warga Kuripan Gotong Royong Buka Jalan Baru

Secara Swadaya, Warga Kuripan Gotong Royong Buka Jalan Baru

27/02/2021
Percepat Target, Hari Ini Kapolsek Sragi Resmikan Tiga Kampung Tangguh Nusantara

Percepat Target, Hari Ini Kapolsek Sragi Resmikan Tiga Kampung Tangguh Nusantara

27/02/2021
Pimpinan DPRD-LS Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Nanang-Pandu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan

Pimpinan DPRD-LS Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Nanang-Pandu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan

26/02/2021
Secara Tatap Muka, Gubernur Lampung Lantik Nanang-Pandu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan

Secara Tatap Muka, Gubernur Lampung Lantik Nanang-Pandu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan

26/02/2021

“Tersangka yang pada saat kejadian belum diketahui identitasnya, melakukan aksi curas dengan cara memepet motor korban hingga terjatuh yang hendak pulang melewati Jalan Ryacudu,” sebut Kompol Talen, Jum’at (19/2/2021).

Korban sempat menahan pelaku pada saat akan mengambil sepeda motornya, sehingga pelaku hanya berhasil mengambil dompet kulit warna hitam yang berisikan 1 unit handphone merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp. 270 ribu, KTP, Kartu ATM BANK BNI dan BANK BRI yang disimpan korban di dasbor sepeda motor.

“Pelaku kemudian melarikan diri, namun korban langsung mengejar dan menarik baju pelaku hingga berhasil mengambil dompet korban kembali,” urai Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan korban, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dan pada hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku bernama Agus Saputra (21) diringkus oleh petugas di Jalan Terusan Ryacudu Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.

“Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan curas bersama rekannya AR (20) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Kompol Talen.

Kemudian, petugas membawa tersangka berikut barang bukti diantaranya, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus Tujuh puluh ribu rupiah) ke Mapolsek Tanjung Bintang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kompol Talen, sembari mengakhiri.

Pewarta : Anesmi/Humas

FacebookTweetPin
Next Post
Bupati Tanggamus dan Jajaran Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Dengan KPK

Bupati Tanggamus dan Jajaran Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Dengan KPK

Meskipun Terkendala Cuaca, Pengerjaan Fisik Pra TMMD Terus Di Kejar

Meskipun Terkendala Cuaca, Pengerjaan Fisik Pra TMMD Terus Di Kejar

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Jajaran Pengurus PWRI Lenteng Gelar Rapat Konsolidasi Pembahasan Program Kerja

Jajaran Pengurus PWRI Lenteng Gelar Rapat Konsolidasi Pembahasan Program Kerja

27/02/2021
Ferry Ekspres Topang Mobilisasi Arus Barang Pertanian dan Perikanan Jawa-Sumatra

Ferry Ekspres Topang Mobilisasi Arus Barang Pertanian dan Perikanan Jawa-Sumatra

27/02/2021
Kenal di Facebook, Pemuda Asal Katibung Setubuhi dan Cabuli Anak Dibawah Umur

Kenal di Facebook, Pemuda Asal Katibung Setubuhi dan Cabuli Anak Dibawah Umur

27/02/2021
Dandim 0429/Lamtim Tinjau Lokasi TMMD Ke – 110 TA. 2021

Dandim 0429/Lamtim Tinjau Lokasi TMMD Ke – 110 TA. 2021

27/02/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020