MESUJI, Lampung86news.com – Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terjadi menimpa perempuan dengan kondisi cacat mental. Korban berinisial WS (17) warga Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kapolsubsektor Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.ik membenarkan kasusu tersebut. Menurutnya pelaku bernama Eko Santoso (50) warga Desa Marga Jadi, kecamatan setempat. Peristiwa terjadi sekira pukul 08.00 Wib di rumah korban.
Dijelaskan Iptu Heri, kejadian tersebut di ketahui saat Bibit (20), datang ke warung korban berniat belanja sembako. Karena warung tutup, lalu ia mendatangi rumah korban di belakang warung. Saat di panggil pemilik warung tidak ada menjawab.
“Kemudian, dia menuju ke belakang rumah dan disitu korban WS memberitahu bahwa alat kemaluannya sakit. Selang beberapa menit pelaku keluar dari dalam rumah, dengan tingkah laku yang aneh,” kata Iptu Heri.
Lantaran curiga, Bibit menahan pelaku agar tidak lari diari lokasi. Kemudian menelpon orang tua korban dan langsung mengintrogasi pelaku. Dengan perasaan bersalah pelaku pun mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Setelah menghubungi kepala desa, lanjut Iptu Heri, Sudar (45) orang tua korban dan aparatur desa melapor ke Pos Subsektor Mesuji Timur. “Guna menghindari hal hal yang tidak di inginkan, tersangka berikut keluarga korban di bawa ke Mapolres Mesuji,” jelasnya.
Saat ini, tambah Iptu Heri, tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres Mesuji guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pewarta : Riken
Discussion about this post