• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Sabtu, April 17, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Tengah

Soal MoU Law Firm Tosa N Partner, Penggugat Hadirkan Saksi Dan Barang Bukti

Lampung 86 by Lampung 86
16/03/2021
in Lampung Tengah
0
Soal MoU Law Firm Tosa N Partner, Penggugat Hadirkan Saksi Dan Barang Bukti
25
VIEWS

LAMPUNG TENGAH, Lampung86news.com – Sidang Gugatan Sederhana 02/PDT.G.S/2021/PN.Gns terkait Memorandum of Understanding (MoU) Law Firm Tosa N Partner dengan Kepala Kampung Poncowati kembali digelar, Selasa (16/3/2021).

Pada sidang kali ini, saksi dihadirkan penggugat  untuk memberikan keterangan dan kesaksian terkait adanya MoU.

Dalam keterangan saksi Alandian mengatakan, ia tidak mengetahui persis seperti apa perjanjian pada saat berada didalam ruangan, karena pada saat itu ia mengaku berada diluar ruangan. Namun ia mengetahui adanya MoU tersebut.

Berita Terkini

Jajaran Pengurus PWRI Lenteng Gelar Rapat Konsolidasi Pembahasan Program Kerja

Jajaran Pengurus PWRI Lenteng Gelar Rapat Konsolidasi Pembahasan Program Kerja

27/02/2021
Cluster Baru Covid-19 Jadi Agenda Perdana Loekman Awali Jabatan Bupati

Cluster Baru Covid-19 Jadi Agenda Perdana Loekman Awali Jabatan Bupati

07/12/2020
Ajak Warga Tidak Golput, PLTB  Dukung Nessy-Imam Jadi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah

Ajak Warga Tidak Golput, PLTB Dukung Nessy-Imam Jadi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah

18/11/2020
Pilkada Lamteng, Petani Singkong Anak Ratu Aji Siap Dukung Nessy – Imam

Pilkada Lamteng, Petani Singkong Anak Ratu Aji Siap Dukung Nessy – Imam

02/10/2020

“Ya saya tahu adanya MoU tersebut namun saya tidak mengetahui persis karena saat itu saya berada diluar ruangan,” ujarnya.

Meski demikian, keterangan saksi saat persidangan berlangsung, pihak tergugat meragukan kesaksian yang diberikan karena menurut kuasa hukum tergugat Yosep Arnoly S.H, saksi tidak ada didalam ruangan pada saat MoU terjadi.

Pihak tergugat merasa saksi yang dihadirkan itu sama sekali tidak mengetahui persis yang terjadi didalam karena kepala kampung (kakam) berada didalam ruangan rapat dan tidak terbuka.

Dalam keterangan saksi yang dianggap tidak sesuai dengan kejadian saat itu, kuasa hukum tergugat kembali mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi dan mengatakan bagaimana ia bisa tahu dan mendengar yang terjadi didalam jika ia tidak ada didalam ruangan.

“Bagaimana anda bisa tahu yang terjadi didalam ruangan kalo anda tidak berada didalam ruangan. Sedangkan anda mengaku hanya sebagai supir pengacara Law Firm Tosa N Partner,” jelasnya.

Beberapa kesaksian yang disampaikan terhadap Hakim Tunggal Rizqi Hanindya Putri S.H. dirasa tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan saksi.

Sementara itu, Direktur Law Firm Tosa n Partner Tua Alpaolo Harahap S.H, yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan, pada sidang kali ini dengan agenda menghadirkan saksi dan barang bukti.

“Yang kami minta tergugat kooperatif karena pernah meminta jasa terhadap Law Firm Tosa n Partner untuk membantu perkara di kepolisian. Apalagi, perkara tersebut saat ini masih berjalan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa telah mengadakan MoU dengan 280 kakam dan sebagian besar kakam sudah membayar.

“Setidaknya ada komunikasi yang dibangun, kami juga bisa mengerti dan mencarikan solusi terhadap pendampingan yang telah diberikan. Kita lihat nanti saja bagaimana hasil akhir sidang gugatan sederhana ini,” pungkasnya.

Pewarta : Fahmi

FacebookTweetPin
Next Post
Bakauheni Harbour City Mulai di Bangun Tahun Ini, Krakatau Park di Targetkan Rampung 2022

Bakauheni Harbour City Mulai di Bangun Tahun Ini, Krakatau Park di Targetkan Rampung 2022

Satgas TMMD 110 Bekali Generasi Muda Sejak Dini Dengan Wasbang

Satgas TMMD 110 Bekali Generasi Muda Sejak Dini Dengan Wasbang

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Ingatkan Pentingnya Jaga Kesehatan, Bupati Mesuji Bagi-Bagi Masker Dijalan Raya

Ingatkan Pentingnya Jaga Kesehatan, Bupati Mesuji Bagi-Bagi Masker Dijalan Raya

16/04/2021
Fraksi Gabungan Minta Pemkab Lamsel Laksanakan Usulan dan Saran Pansus

Fraksi Gabungan Minta Pemkab Lamsel Laksanakan Usulan dan Saran Pansus

16/04/2021
Dishub Mesuji Sosialisasi Rambu Lalu Lintas di Area Pasar Simpang Pematang

Dishub Mesuji Sosialisasi Rambu Lalu Lintas di Area Pasar Simpang Pematang

16/04/2021
Sambut Bulan Suci Ramadhan, PC PMII Tulang Bawang Bagikan Sembako

Sambut Bulan Suci Ramadhan, PC PMII Tulang Bawang Bagikan Sembako

16/04/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020