LAMPUNG TENGAH, Lampung86news.com – Sidang Gugatan Sederhana 02/PDT.G.S/2021/PN.Gns terkait Memorandum of Understanding (MoU) Law Firm Tosa N Partner dengan Kepala Kampung Poncowati kembali digelar, Selasa (16/3/2021).
Pada sidang kali ini, saksi dihadirkan penggugat untuk memberikan keterangan dan kesaksian terkait adanya MoU.
Dalam keterangan saksi Alandian mengatakan, ia tidak mengetahui persis seperti apa perjanjian pada saat berada didalam ruangan, karena pada saat itu ia mengaku berada diluar ruangan. Namun ia mengetahui adanya MoU tersebut.
“Ya saya tahu adanya MoU tersebut namun saya tidak mengetahui persis karena saat itu saya berada diluar ruangan,” ujarnya.
Meski demikian, keterangan saksi saat persidangan berlangsung, pihak tergugat meragukan kesaksian yang diberikan karena menurut kuasa hukum tergugat Yosep Arnoly S.H, saksi tidak ada didalam ruangan pada saat MoU terjadi.
Pihak tergugat merasa saksi yang dihadirkan itu sama sekali tidak mengetahui persis yang terjadi didalam karena kepala kampung (kakam) berada didalam ruangan rapat dan tidak terbuka.
Dalam keterangan saksi yang dianggap tidak sesuai dengan kejadian saat itu, kuasa hukum tergugat kembali mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi dan mengatakan bagaimana ia bisa tahu dan mendengar yang terjadi didalam jika ia tidak ada didalam ruangan.
“Bagaimana anda bisa tahu yang terjadi didalam ruangan kalo anda tidak berada didalam ruangan. Sedangkan anda mengaku hanya sebagai supir pengacara Law Firm Tosa N Partner,” jelasnya.
Beberapa kesaksian yang disampaikan terhadap Hakim Tunggal Rizqi Hanindya Putri S.H. dirasa tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan saksi.
Sementara itu, Direktur Law Firm Tosa n Partner Tua Alpaolo Harahap S.H, yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan, pada sidang kali ini dengan agenda menghadirkan saksi dan barang bukti.
“Yang kami minta tergugat kooperatif karena pernah meminta jasa terhadap Law Firm Tosa n Partner untuk membantu perkara di kepolisian. Apalagi, perkara tersebut saat ini masih berjalan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa telah mengadakan MoU dengan 280 kakam dan sebagian besar kakam sudah membayar.
“Setidaknya ada komunikasi yang dibangun, kami juga bisa mengerti dan mencarikan solusi terhadap pendampingan yang telah diberikan. Kita lihat nanti saja bagaimana hasil akhir sidang gugatan sederhana ini,” pungkasnya.
Pewarta : Fahmi
Discussion about this post